RMOL. Praktik korupsi di lembaga peradilan masih sering ditemukan yang dalam kenyataannya berlangsung hingga saat ini. Terbukti, sejumlah oknum di lingkungan lembaga peradilan mulai dari hakim, panitera dan pegawai tertangkap oleh KPK.
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi priode (2003-2008), Maruarar Siahaan mencontohkan, OTT KPK baru-baru ini menghasilkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara di Jakarta, yang diduga menerima suap dalam kasus yang akan ditanganinya."Ini petunjuk yang sangat jelas bahwa peradilan berada dalam kondisi gawat darurat," ujar Maruarar dalam diskusi bertajuk 'Menyetop Praktik Koruptif Di Lembaga Peradilan' di Menteng, Jakarta, Rabu (18/10).
Hal tersebut menurut Maruarar dikarenakan adanya gaya hidup yang konsumtif dan mewah dari pergaulan para kalangan hakim itu sendiri sehingga memicu pada tindakan korupsi dan suap.
"Korupsi itu terjadi karena gaya hidup dari hakim sendiri yang mewah, padahal kalau melihat dari gajinya sudah tinggi," katanya.
Dia menambahkan, yang menjadi masalah sangat akut dalam menciptakan peradilan bersih dan independen adalah konsep satu atap, yang dianut dalam suatu masa yang berbeda.
"Berasal dari masa dengan masalah ketatanegaraan yang berbeda, dan ketika terjadi perubahan sistem, konsep lama masih digunakan dalam sistem yang berbeda," ujar mantan hakim MK itu.
Singkatnya, hakim dalam menjalankan kekuasaan kehakiman yang independen dan mempunyai kewajiban akuntabilitas terhadap sumber kekuasaannya, "Maka kewenangan dijalankan dengan tidak menyelenggarakan sendiri dan pengawasan internal tidak memadai," terangnya.[wid]
Baca Kelanjutan Gaya Hidup Mewah Identik Dengan Hakim Terima Praktik Suap - RMOL.CO (Siaran Pers) : http://ift.tt/2ikk6Ij
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Gaya Hidup Mewah Identik Dengan Hakim Terima Praktik Suap - RMOL.CO (Siaran Pers)"
Post a Comment