Search

Akibat Gaya Hidup Tinggi - MALANG POST (Sindiran) (Siaran Pers) (Blog)

Kebutuhan keluarga akan semakin tinggi apabila rumah tangga sudah dikaruniai buah hati. Namun, beda kasusnya dengan Amel 25 tahun, warga Kecamatan Blimbing. Walaupun dia masih belum memiliki anak, dia tega menuntut nafkah berlebih dari suaminya Ronald 26 tahun demi gaya hidup.
Padahal, Ronald masih merintis usaha miliknya di kawasan Blimbing. Gaya hidup dan gengsi tinggi Amel sebenarnya sudah terlihat saat mereka berdua masih pacaran. Hanya saja, Ronald masih belum menyadari betapa fatalnya gaya hidup Amel terhadap bahtera rumah tangga Ronald di masa depan.
Saat menikahi Amel pada Oktober 2013, tentu saja yang ada hanyalah kebahagiaan dan senyum lebar yang terkembang di wajah Ronald. Dia belum sadar, bahwa karakter Amel yang selalu menuntut lebih dalam hal nafkah dan gaya hidup, akan menghancurkan biduk rumah tangga impiannya.
Selama kurang lebih dua tahun, letupan-letupan kecil mulai terjadi. Amel sering meminta tambah nafkah dari Ronald. Karena, uang bulanan yang diberikan dianggap tidak cukup oleh Amel. Selain itu, Ronald pun mulai dicueki oleh Amel. Saat dinasehati, Amel tidak menghiraukan, bahkan membantah.
Akhirnya, rumah tangga Ronald pun goyah. Tepatnya, sekitar bulan Agustus 2015, Amel pun menunjukkan sikap aslinya setelah dua tahun romansa rumah tangga mulai pudar. Amel gemar pulang malam. Saat berangkat, dia tak pernah merasa perlu pamit kepada suaminya. Saat dinasehati, Amel membentak.
Dia pun sempat berucap cerai. Akhirnya, bulan Oktober 2015, Amel meninggalkan Ronald. Amel pulang ke rumah orangtuanya sendiri. Sejak itu pula, keduanya tak pernah berkomunikasi apalagi menjalin hubungan suami istri. Rumah tangga tanpa anak ini akhirnya bubar saat Ronald mengajukan cerai talak pada Januari 2018. Permohonannya dikabulkan oleh Pengadilan Agama Malang. Karena Amel tidak mau datang dalam sidang, hakim pun memutuskan perkara ini selesai secara verstek atau sepihak.
“Memberi izin kepada pemohon untuk menjatuhkan talak satu ba’in shughra terhadap pemohon di hadapan sidang PA Malang,” ujar Ketua Majelis Hakim Dra Nurlina saat membacakan putusan di PA Malang.(fin/jon)

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Akibat Gaya Hidup Tinggi - MALANG POST (Sindiran) (Siaran Pers) (Blog) : https://ift.tt/2Iozmvs

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Akibat Gaya Hidup Tinggi - MALANG POST (Sindiran) (Siaran Pers) (Blog)"

Post a Comment

Powered by Blogger.